TOMOHON, RedaksiManado.Com – Personil Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah mengamankan seorang pengemudi serta kendaraan di markas Polsek. Sebanyak 6 personil Tim Srigala dipimpin Iptu Wongkar mengamankan lelaki berinisial JM (28) yang kedapatan membuat kegaduhan saat mengemudikan kendaraan roda empat Avanza bernomor polisi DB 1225 CN, Rabu dini hari (9/5/2018) pukul 00.30 Wita
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Laluyan membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan diamankan karena sudah membuat kegaduhan di malam hari dengan membunyikan musik melalui toa pada mobilnya dengan keras sepanjang ruas jalan utama Kota Tomohon,” ujar Kapolsek.
JM dicegat Tim Srigala Polsek saat sedang melaksanakan patroli di wilayahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi SIM dan STNK.
“JM kami amankan di Polsek dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak menggunakan toa dalam kendaraan, karena banyak masyarakat yang sangat resah dengan suara bising toa. ***(Tian)
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Laluyan membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan diamankan karena sudah membuat kegaduhan di malam hari dengan membunyikan musik melalui toa pada mobilnya dengan keras sepanjang ruas jalan utama Kota Tomohon,” ujar Kapolsek.
JM dicegat Tim Srigala Polsek saat sedang melaksanakan patroli di wilayahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi SIM dan STNK.
“JM kami amankan di Polsek dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak menggunakan toa dalam kendaraan, karena banyak masyarakat yang sangat resah dengan suara bising toa. ***(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar