» » » » » » » Predator Anak di Minut Dibebaskan Hakim, KPAI, LPAI & Forum Anak Sulut Geram

MINUT, RedaksiManado.Com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Propinsi Sulut  menyayangkan putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Pasalnya, keputusan ini dinilai tidak adil bagi korban kekerasan seksual anak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut menjatuhkan vonis bebas murni kepada pelaku kekerasan seksual  anak pada pekan lalu. Dalam kasus http://www.redaksimanado.com/2017/10/oknum-perangkat-desa-di-minut.html?m=1  dan https://tribratanewsminut.blogspot.co.id/2017/10/melakukan-tindakan-asusila-oknum.html

"KPAI sangat kecewa dan menyayangkan hakim memvonis bebas pelaku kekerasan dan pelecehan seks terhadap anak," ujar Sekretaris KPAI Sulut Drs Boaz Wilar yang didampingi Bpk Eka Tindangen ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Propinsi Sulut kepada redaksimanado.com, Senin (7/5/18). Keputusan ini lanjut dia dinilai tidak memberikan rasa keadilan pada korban.

Padahal, ungkap Boaz, Kabupaten Minut ini sudah menyatakan darurat terhadap pelecehan dan kekerasan terhadap anak.  Karena Selang tahun 2016 hingga bulan April 2018, telah terjadi 142 kasus kekerasan dan 95 persen adalah kekerasan seksual pada anak. http://www.redaksimanado.com/2018/05/di-minut-142-kasus-dominan-kekerasan.html

Terlebih lanjut dia keberadaan undang-undang tentang perlindungan anak sudah mengisyaratkan hukuman berat bagi para pelaku. Sanksi berat ini kata Boaz, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan harapan tidak melakukan lagi. Sementara bagi warga yang lain tidak akan berani macam-macam terhadap anak.


Intinya ujar Boaz, KPAI SuLut sangat menyayangkan vonis bebas yang diberikan hakim. Kami berusaha keras di masyarakat mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak, terutama tentang bagaimana menjaga kehormatan anak serta beratnya ancaman bagi pelaku, imbuh dia.



Akan tetapi sambung Boaz, "ketika pelaku tertangkap dan dijerat hukuman ternyata hakim bukan memberikan hukuman yang setimpal malah memjatuhkan hukuman bebas. Jika terus terjadi kata dia akan berdampak buruk pada penegakan supremasi hukum".


"Undang-undang perlindungan anak secara tegas tidak memberikan kesempatan dan kompromi atas tindak kekerasan seksual pada anak. Hakim seharusnya memperhatikan hal ini" Tutup Boaz dengan geramnya

Sementara itu Kekecewaan juga disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Minut. "Kami sangat prihatin tentunya,". Keputusan pengadilan ini terang dia akan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Padahal Menurut Kabid Perlindungan Anak Kabipaten Minut ibu fika mengatakan "Antara (P2TP2A) dengan perangkat penegak keadilan ini dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan sudah dibuatkan kesepakatan bersama untuk melakukan upaya-upaya perlindungan anak termasuk menghukum predator anak seberat-beratnya"


Sementara Itu Sekretaris Forum Anak Forum Provinsi Sulut Injilia Marhaeni Kuhon Juga Menyatakan Kekecewaannya terhadap Lembaga peradilan ini dengan Geram "karena dugaan 'permainan' dalam kasus ini jelas terlihat sehingga terdakwa bisa bebas padahal proses di kepolisian sudah berjalan dan terdakwa sudah ditahan beberapa waktu yang lalu". 



Kami dari Forum Anak Sulawesi Utara "memintakan agar pemerintah dalam hal ini Pihak Pemprov maupun DPRD propinsi agar menseriusi kejadian ini agar kedepan para predator anak bisa jera dan anak-anak di Sulawesi Utara bisa terlindungi dengan maksimal". **(Red/AL)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: