MITRA, RedaksiManado.Com – Personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tombatu berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor, FP alias Kiki (23), warga Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa (15/5/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kota Tomohon. “Tersangka kasus penggelapan sepeda motor berinisial FP alias Kiki, warga Desa Betelen, Tombatu, diamankan di Kota Tomohon,” ucap Kapolsek.
Penggelapan dilakukan tersangka dengan cara meminjam kendaraan sepeda motor milik korban Melfa Sachoy, 30 tahun, warga Desa Kali, Kecamatan Tombatu, dengan maksud untuk menjemput pacar tersangka di Kota Tomohon.
“Tersangka yang meminjam sepeda motor, pergi ke Tomohon bersama dengan seorang saksi AR alias Agus. Sesampainya di Tomohon, tersangka meninggalkan saksi seorang diri dan tidak kembali. Saksi kemudian pulang ke Tombatu kemudian bersama-sama dengan korban melaporkan kejadian ini,” terang Kapolsek.
Laporan kasus penggelapan langsung ditindaklanjuti pihak Polsek Tombatu dengan berkoordinasi dengan Polsek Tomohon Utara, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek. **(AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar