MINAHASA, RedaksiManado.Com – Upaya pengintaian oleh personel Satresnarkoba Polres Minahasa bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut terhadap pelaku tindak pidana narkoba, awal Mei ini, membuahkan hasil.
Buktinya, seorang pria berinisial IW alias Indi (38), warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, ditangkap petugas bersama satu paket sabu, di Tondano.
Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. “Sebelumnya pelaku telah dua kali diamankan dalam kasus yang sama oleh Polda Sulut,” ujarnya, Jum’at (11/05).
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang direspons petugas dengan melakukan pengintaian sekitar sepekan lamanya. Setelah memastikan pelaku memiliki barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dan pada Selasa (01/05), sekitar pukul 20.15 WITA, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu jenis kristal seberat 0,14 gram. Pelaku bersama barang bukti sabu dan dua unit handphone kemudian diamankan di Mapolres.
“Pelaku sudah ditahan dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara serta denda Rp 8 Miliar,” pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Minahasa, AKP Marten Manginsihi menambahkan, dalam penyidikan terungkap pelaku selain pemakai juga sebagai pengedar. “Wilayah peredarannya di sekitaran Tondano dan Manado. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke jaringannya,” tandasnya. *(angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar