RedaksiManado.Com -- Seorang netizen pemilik akun media sosial Facebook bernama Fitri Septiani Alhindun diamankan aparat kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap lantaran memposting peristiwa teror sebagai bentuk pengalihan isu.
"Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan. Saat ini masih diperiksa. Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/5).
Meski telah diamankan, sambung Setyo, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran keterangan terkait maksud postingannya di Facebook masih didalami aparat kepolisian.
Adapun dalam postingannya itu, Fitri menulis: "Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui, sekali ngebom;
1. Nama Islam dibuat tercoreng
2. Dana triliyunan anti teror cair
2. Isu 2019 ganti presiden tenggelam
Sadis lu bong... rakyat sendiri lu hantam juga, dosa besar lu.
"Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan. Saat ini masih diperiksa. Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/5).
Meski telah diamankan, sambung Setyo, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran keterangan terkait maksud postingannya di Facebook masih didalami aparat kepolisian.
Adapun dalam postingannya itu, Fitri menulis: "Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui, sekali ngebom;
1. Nama Islam dibuat tercoreng
2. Dana triliyunan anti teror cair
2. Isu 2019 ganti presiden tenggelam
Sadis lu bong... rakyat sendiri lu hantam juga, dosa besar lu.
Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini
pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget
sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin
draama kedua," tulis FSA juga.
FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Setyo. [sam]
FSA terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelas Setyo. [sam]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar