TOMOHON, RedaksiManado.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon menggelar razia minuman keras di wilayah Kota Tomohon, Kamis (3/5/2018).
Hari itu, razia yang dipimpin oleh Kanit Penyidikan Unit I Satuan Reserse Narkoba Bripka Lerry Rotinsulu, berhasil mengamankan 20 liter minuman keras jenis Captikus dari sebuah warung milik seorang perempuan berinisial JL, warga Kakaskasen II Lingkungan IV Tomohon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tomohon AKP John Rumate S.Sos menegaskan sekaligus menghimbau kepada para pemilik warung, agar tidak menyediakan minuman keras.
“Janganlah mencari keuntungan dari barang seperti itu. Para penikmat barang haram ini jika sudah tersentuh minuman keras, sudah dapat dipastikan lingkungan sekitar akan tidak aman, kemungkinan terjadi tindak pidana sangat besar,” katanya.
Ia mengimbau untuk bersama menciptakan suasana nyaman di lingkungannya masing-masing, dengan tidak menjual minuman keras seperti cap tikus. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar