RedaksiManado.Com – Tim Buser Polsek Urban Wenang bersama Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menangkap tersangka, penadah beserta barang bukti curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Rabu (23/05/2018), sekitar pukul 01.00 WITA.
Tersangka berinisial TS (20), warga Kecamatan Sario, Kota Manado, sedangkan penadahnya, DSM (19), warga Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Keduanya dibekuk petugas di belakang Gedung Keuangan Negara, Kecamatan Sario.
Pengakuan tersangka, dirinya pada Senin (14/05), sekitar pukul 04.30 WITA berjalan di kawasan Boulevard Manado (Jalan Piere Tendean). Lalu melihat sepeda motor Yamaha Aerox 125 cc warna abu-abu bernomor polisi DB 2273 JG, yang terparkir di halaman Blue Banter (depan Hotel Aryaduta).
Tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan dengan ‘teknik’ tertentu berhasil menghidupkan mesin tanpa kunci, dalam waktu singkat. Tersangkapun langsung tancap gas menuju Minahasa Selatan dan menjual barang hasil curian tersebut kepada DMS.
Sementara itu DMS menerangkan, tersangka awalnya menawarkan sepeda motor seharga Rp 2 juta. Setelah bertransaksi, disepakati harga sebesar Rp 1,7 juta. Tersangka lalu menyerahkan sepeda motor tanpa kunci dan surat-surat. Tersangka berdalih, sepeda motor itu miliknya sendiri dan surat-surat akan diantar secepatnya.
Kapolsek Urban Wenang, Kompol Syaiful Wachid membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka, penadah dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar