MINSEL, RedaksiManado.Com – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, yakni lelaki MU alias Maldi (39) dan perempuan MK alias Mega (27) diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Rabu (30/5/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa Pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 (dua) korban perempuan, Mawar (17) dan Anggrek (22), warga Desa Elusan.
“Terjadi pada Bulan April 2018 lalu, TKP di rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, dimana kedua korban dicabuli dengan cara disetubuhi, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res Minsel,” ucap Kasat Reskrim.
Diketahui bahwa Mawar dan Anggrek disekap dalam kamar oleh perempuan MK kemudian disetubuhi oleh lelaki MU (suami MK).
Pasangan suami istri ini pun akhirnya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya telah ditahan dalam status tersangka,” tutup AKP Arie. (Tian))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar