Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota didalamnya Kota Tomohon, menanggapi hal ini Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon untuk turut mensosialisasikan dilingkungan masyarakat kaitan Gerakan Masyarakat (Germas) berdasarkan Inpres 1/2017 yang diwajibkan Kabupaten/Kota di daerah.
Dalam edaran tersebut daerah diwajibkan menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman, melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah, melaksanakan kebijakan KTR, melaksanakan kegiatan yang mendukung Germas hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah, menetapkan kebijakan kepala daerah dalam bentuk peraturan Bupati Walikota tentang Germas, serta melaporkan pelaksanaan Germas hidup sehat kepada Gubernur.
Dengan adanya edaran ini, Wali Kota Eman mengatakan pihaknya siap mendukung akan program ini. "Suksesnya program ini tentu adanya dukungan dari seluruh masyarakat Kota Tomohon, untuk itu marilah kita bersama-sama mewujudkan akan program ini", ucap Eman.
"Bahkan sebagai tindak lanjut edaran ini, kami selaku Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan surat edaran dimaksud kepada masyarakat", tambahnya.**(abd3205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar