Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak diwakili Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Di Kota Tomohon yang di gelar di Rudis Walikota Tomohon, 23/5/18.
Membacakan sambutan Walikota Tomohon,sekot mengatakan bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional.
“Kehadiran PerPres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah.” kata Sekot.“Dengan peratuan yang baru ini, kiranya juga dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa.” Tambahnya.
Diawal kegiatan, kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Inonne G.J Palit, ST dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman PerPres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah kota tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, selaku narasumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat daerah Pemprov. Sulut Felleps Wuisan, ST, jajaran pemerintah kota tomohon serata para peserta sosialisasi.**(abd2205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar