TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Mengelar rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan tanggapan/jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat 04 Mey 2018. Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky JL Wenur dan Dihadiri Anggota DPRD
Dalam sambutan Walikota Tomohon menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai ranperda perlindungan anak, menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,ujar Eman.
Untuk menjamin hak-hak anak dan melindunginya, pemerintah daerah membangun sinergitas dengan stakeholder terkait, masyarakat, keluarga terutama para orang tua untuk bersama-sama mengambil peran dalam melindungi dan menjamin hak-hak anak dalam berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan, budaya, sosial, agama dan aspek lainnya yang terkait.
Perlu adanya perlindungan anak dari berbagai macam bentuk eksploitasi, perbuatan semena-mena, pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan teknologi, narkoba, alkohol dan bahan berbahaya lainya serta trafficking atau perdagangan manusia,"tutup Walikota
Sementara itu menurut Wenur "Setelah mendengarkan Jawaban walikota ini DPRD akan memasuki tahap pembahasan dengan membentuk Pansus berdasarkan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon sehingga diharapkan Rnperda ini dapat diselesaikan berdasarkan waktu yang dijadwalkan.
Dalam rapat ini telah dibentuk pansus ranperda tentang perlindungan anak berdasarkan SK Pimpinan DPRD yang diketuai oleh anggota DPRD Ladys Turang, SE. **(Nal27-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar