TOMOHON, RedaksiManado.Com ~Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, dengan melakukan upaya perlindungan terhadapnya. Hal itu guna mewujudkan kesejahteraan anak dengan cara menjamin pemenuhan hak-haknya, dan memastikan perlakuan yang benar tanpa diskriminasi terhadapnya. Dengan demikian, perlindungan anak merupakan isu yang teramat penting dan strategis karena menyangkut keberlangsungan nasib bangsa kita ke depan yang berada di tangan anak.
Terdorong Akan Hal Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Konsultasi ke kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Carol Senduk SH bersama Youddy Moningka Sip, didampingi Syenni Supit (wkl ketua pansus) Cherly Mantiri SH (sekretaris) anggota pansus Piet Pungus.SPd, Harun Lululangi, Katherina Polii SPi, Dortje Mandagi, dan sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP juga Kadis pemberdayaan PPA kota Tomohon, dr Olga Karinda dan diterima Sekretaris Dirjen Bpk Indra Gunawan.
Terdorong Akan Hal Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Konsultasi ke kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Carol Senduk SH bersama Youddy Moningka Sip, didampingi Syenni Supit (wkl ketua pansus) Cherly Mantiri SH (sekretaris) anggota pansus Piet Pungus.SPd, Harun Lululangi, Katherina Polii SPi, Dortje Mandagi, dan sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP juga Kadis pemberdayaan PPA kota Tomohon, dr Olga Karinda dan diterima Sekretaris Dirjen Bpk Indra Gunawan.
Menurut senduk "Konsultasi kali ini dalam rangka memberikan tambahan pengetahuan dan informasi dalam rangka pembahasan ranperda perlindungan anak khususnya tanggung
jawab keluarga, pengasuhan anak, Diskriminasi terhadap anak,
disabilitas, ketidaktersediaan sarana sarana prasarana bagi penyandang
disabilitas, aksesibilitas fasilitas umum serta mediasi masalah hukum"
sementara itu menurut Syeni Supit politisi PDI-P "Tujuan Perda perlindungan anak yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Kota Tomohon yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera." **(Nal13-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar