TOMOHON, RedaksiManado.Com - Babak baru agenda perlindungan anak di Indonesia sebenarnya telah dimulai saat pemerintah menandatangani Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada 26 Januari 1990, yang lalu disahkan lewat Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak Anak).
Demiian Halnya di Kota Tomohon yang sudah mulai proses pembentukan perda Perlindungan Anak melalu Rapat Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon tentang Ranperda Perlindungan Anak yang dilaksanakan bersama SKPD Terkait yang dilaksanakan Jumaat 18/05/18 bertempat diruang rapat komisi III DPRD Tomohon
Rapat Dipimpin oleh Ketua Pansus Ladys Turang, SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua Syenni S. Supit, Sekretaris Cherlly Mantiri,SH, dan anggota anggota Piet H.K. Pungus,Spd, Frets Keles,ST, Djemmy Sundah,SE, Harun Lullulangi, Katherina Polii,S.Pi,MAP dan Dorce Mandagi. Juga dihadiri dari unsur Pemkot Tomohon dalam hal Ini Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Olga Karinda bersama jajarannya dan bagian hukum Pemkot Tomohon
Menurut Turang "Rapat ini dalam rangka penyamaan presepsi serta menyusun tatakerja dalam rangka pembahasan ranperda ini agar supaya perda ini bisa selesai sesuai denga waktu yangsudah diberikan"
" Perda Perlindungan Anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Kota Tomohon yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia" pungkas Turang Politisi muda partai Golkar ini **(Nal09-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar