TOMOHON, RedaksiManado.Com - Setelah diajukan Pemerintah Kota Tomohon (Pemkot) dalam rapat paripurna yang lalu, dan disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon Pimpinan DPRD melalu surat Keputusan NO 11 tahun 2018 membentuk Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak berdasarkan usulan 4 fraksi di DPRD Tomohon dan dibacakan dalam Paripurna DPRD Kota Tomohon pada Jumat 04 Mey 2018.
Berdasarkan kesepakatan bersama Susunan Pansus sebagai berikut Ketua Ladys Turang, SE Wakil Ketua Syenni S. Supit, Sekretaris Cherlly Mantiri,SH, dan anggota anggota
Piet H.K. Pungus,Spd, Frets Keles,ST, Djemmy Sundah,SE, Harun Lullulangi,Katherina Polii,S.Pi,MAP dan Dorce Mandagi.
Piet H.K. Pungus,Spd, Frets Keles,ST, Djemmy Sundah,SE, Harun Lullulangi,Katherina Polii,S.Pi,MAP dan Dorce Mandagi.
Sebagai Pimpinan DPRD Wenur mengatakan "saya berharap rekan-rekan yang diangkat dalam pansus ini bisa bekerja dengan baik, semangat dan penuh tanggung-jawab agar apa yang menjadi tujuan dari pansus ini bisa di capai dan ranperda ini bisa diselesaikan tepat waktu"
"Dan Untuk Pemerintah Kota Tomohon agar bisa bekerja sama dalam kita menyelesaikan ranperda ini dengan menyiapkan waktu dan bahan masukan bagi DPRD khususnya pansus agar Ranperda ini bisa menghasilkan kegunan yang nyata untuk masyarakat kota Tomohon terlebih dalam kita mencapai tujuan ranperda ini" Tutut Wenur. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar