» » » Kooperatif, Komitmen dan Konsisten, Aditya Moha Berharap Vonis Ringan

SULUT, RedaksiManado.Com -- Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha, mengakui menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Dalam nota pembelaan (pleidoi), Aditya meminta majelis hakim berbelas kasih karena dia masih mempunyai dua anak yang masih kecil.

"(Mereka) butuh kasih sayang ayah, yang bisa tuntun dan jaga mereka, terlebih mereka generasi penerus. Saya sayangkan mereka ikut rasakan akibat pengorbanan saya," kata Aditya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Aditya kembali mengulang dalihnya menyuap Sudiwardono. Dia beralasan, hal itu dilakukan karena prihatin atas kesehatan ibunya, Marlina Moha Siahaan, yang tersangkut perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Ibunya yang sakit-sakitan dan mengidap asma, pengapuran, serta mengalami pembesaran jantung sudah divonis bersalah dan mengajukan banding.

Menurut Aditya, dia berupaya membujuk Sudiwardono supaya meringankan hukuman sang ibu. Aditya berharap ibunya bisa menjadi tahanan kota. "Komunikasi saya sama Sudiwardono awalnya sebatas agar dia bijaksana lihat kondisi kesehatan ibu saya. Atas nama anak, saya mohon ibu saya enggak ditahan, atau dialihkan dari tahanan Rutan jadi tahanan kota," kata Aditya.

Aditya menyatakan selama ini selalu bekerja sama selama proses kasus ini. Dia berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya. "Sejak pertama saya di-Operasi Tangkap Tangan, saya di hadapan media, saya sampaikan permohonan maaf. Saya kooperatif, komitmen dan konsisten jadi agen penegakan hukum di perkara ini," kata Aditya.

Dalam sidang tuntutan digelar 9 Mei lalu, Jaksa Pentuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Aditya dengan hukuman enam tahun penjara, ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Aditya didakwa memberikan uang suap kepada Sudiwardono sebesar Sin$110 ribu untuk membebaskan ibunya dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

Uang Sin$80 ribu diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono agar sang ibu tak ditahan selama proses banding berjalan. Sementara sisanya diberikan supaya majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas.

Aditya juga menjanjikan uang sebesar Sin$10 ribu kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan. Dalam sidang terpisah, Sudiwardono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menerima suap dari politikus Golkar itu.

Aditya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red/ayp)

Redaksi Manado 2017 , 5/24/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: