TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anak merupakan aset bangsa yang memang sepantasnya harus dilindungi karena mereka adalah generasi penerus masa depan bangsa dan negara yang didalamnya termasuk kota Tomohon, maka dari itu pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada anak dan mengupayakan terpenuhinya hak-hak anak. Sebagai tindakan nyata perlindungan anak, pemkot Tomohon bersama DPRD sementara melakukan pembahasan dan perampungan Ranperda perlindungan anak.
Melalui Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Konsultasi ke kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Carol Senduk SH bersama Youddy Moningka Sip, didampingi Syenni Supit (wkl ketua pansus) Cherly Mantiri SH (sekretaris) anggota pansus, Harun Lululangi, Katherina Polii SPi, Dortje Mandagi, dan sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP juga Kadis PPA kota Tomohon, dr Olga Karinda dan diterima ibu Erna Sumarni (kasubdit sarana prasarana), pak Anwar (kasi program)
"Adapun Konsultasi kali ini dalam rangka pansus mendapatkan tambahan pemahaman serta informasi dalam rangka pembahasan serta penyelesaian Ranperda ini khususnya yang berhubungan dengan pendidikan dan kebudayaan agar perda ini benar-benar mendatangkan manfaat untuk masyarakat Tomohon" ujar senduk
Sementara itu menurut Cherly Mantiri penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah bertujuan "1. mencegah segala bentuk Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak; 2.melakukan upaya Pengurangan Risiko terjadinya Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak"
Sementara Katherina Polii menambahkan Perda ini juga nanti bertujuan "melakukan penanganan terhadap Anak sebagai korban, Anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah; terlebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pengurangan Risiko, dan Penanganan terhadap segala bentuk Kekerasan dan diskriminasi anak" **(Nal15-05)
Melalui Pansus Ranperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Konsultasi ke kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Carol Senduk SH bersama Youddy Moningka Sip, didampingi Syenni Supit (wkl ketua pansus) Cherly Mantiri SH (sekretaris) anggota pansus, Harun Lululangi, Katherina Polii SPi, Dortje Mandagi, dan sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP juga Kadis PPA kota Tomohon, dr Olga Karinda dan diterima ibu Erna Sumarni (kasubdit sarana prasarana), pak Anwar (kasi program)
"Adapun Konsultasi kali ini dalam rangka pansus mendapatkan tambahan pemahaman serta informasi dalam rangka pembahasan serta penyelesaian Ranperda ini khususnya yang berhubungan dengan pendidikan dan kebudayaan agar perda ini benar-benar mendatangkan manfaat untuk masyarakat Tomohon" ujar senduk
Sementara itu menurut Cherly Mantiri penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah bertujuan "1. mencegah segala bentuk Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak; 2.melakukan upaya Pengurangan Risiko terjadinya Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Terhadap Anak"
Sementara Katherina Polii menambahkan Perda ini juga nanti bertujuan "melakukan penanganan terhadap Anak sebagai korban, Anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah; terlebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya Pencegahan, Pengurangan Risiko, dan Penanganan terhadap segala bentuk Kekerasan dan diskriminasi anak" **(Nal15-05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar