RedaksiManado.Com -- Kominfo menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa Polri melakukan penyadapan terhadap nomor IMEI ponsel pengguna adalah hoaks. "Informasi yang viral tersebut adalah hoaks," seperti tertulis pada siaran pers Kominfo, Kamis (24/5).
Humas Kominfo menjelaskan bahwa di masyarakat beredar informasi kalau ponsel pengguna mengeluarkan nomor IMEI tertentu berarti nomor tersebut disadap. Seorang netizen menyebut bahwa jika IMEI mengeluarkan angka 1 berarti aman.
Sementara ada dua deret IMEI lain berarti ponsel tersebut disadap. Cara mengecek IMEI adalah dengan mengetik *#60# dan ketuk telepon. Kominfo menegaskan bahwa dua digit terakhir nomor IMEI tersebut adalah nomor SV (software version).
Hal ini dilakukan oleh pabrikan tertentu seperti Samsung. "Dua digit terakhir yang dilambangkan /01 atau /02 adalah nomor versi perangkat lunak. Bukan tanda ponsel sedang disadap."
Mereka menampilkan nomor IMEI beserta SV dengan format yang lengkap, dan dipisahkan tanda garis miring. Format seperti ini dikenal sebagai IMEISV. Saat dilacak, isu lain yang beredar di internet terkait kode IMEI ini terkait penyadapan ponsel yang dilakukan oleh polisi.
Namun, kedua isu ini sepertinya sudah menyebar sejak lama. Sebab dua cuitan yang ditemuka CN NIndonesia.com sudah dicuitkan pada akhir 2017 lalu. IMEI sendiri adalah International Mobile Equipment Identity. Ini adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh tiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal) perangkat telepon seluler.
Ponsel dengan dua kartu SIM punya dua transceiver, sehingga akan memiliki dua nomor IMEI yang berbeda. Nomor IMEI bisa digunakan untuk memblokir ponsel agar tak terhubung dengan jaringan seluler. (Ical)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar