Jakarta, RedaksiManado.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).
"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi," kata Ramli menambahkan.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.
Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Aktifkan Nomor Terblokir
Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terblokir, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.
Disebutkan untuk pengaktifkan link dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," ungkap Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (TL)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).
"Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi," kata Ramli menambahkan.
Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.
Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.
Aktifkan Nomor Terblokir
Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terblokir, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.
Disebutkan untuk pengaktifkan link dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.
Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," ungkap Ramli.
Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar