» » » Diduga Suap Demi Ibu, Aditya Dituntut 6 Tahun Bui

MANADO, RedaksiManado.Com -- Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (9/5).

Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan Aditya di antaranya adalah tindakannya yang bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar dalam pemberantasan korupsi. Sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat.

Selain itu, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono dinilai telah mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.

Aditya didakwa memberikan uang suap kepada Sudiwardono sebesar Sin$110 ribu untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

Uang Sin$80 ribu diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono agar sang ibu tak ditahan selama proses banding berjalan. Sementara uang Sin$30 diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas.

Aditya juga menjanjikan uang sebesar Sin$10 ribu kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Sudiwardono dituntut hukuman delapan tahun penjara dan dendan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menerima suap dari politikus Golkar.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan Sudiwardono.

Sudiwardono didakwa telah menerima uang sejumlah Sin$80 ribu dan Sin$30 ribu dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, anak Marlina. Sudiwardono juga dijanjikan Sin$10 ribu setelah vonis bebas Marlina dibacakan. (Tian)

Redaksi Manado 2017 , 5/12/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: