MITRA, RedaksiManado.Com – Polsek Tombatu pada Kamis (10/5/2018) tepat pukul 06.00, mengamankan pria PP alias Padrio (35) seorang aparatur sipil negara (ASN), warga Desa Tombatu Tiga Selatan jaga Tiga, karena diduga telah melakukan perzinaan dengan perempuan VL alias Veibe (43) ASN, warga Desa Tombatu Tiga Selatan, yang merupakan bukan suami istri.
Menurut Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, Padrio saat digrebek berada didalam rumah seorang perempuan VL alias Ebi (43), pada Kamis pukul 05.30 wita.
“Jadi pria Padrio diketahui sudah punya istri, oleh sejumah warga terekam pergi ke rumah VL alias Ebi juga sebagai seorang ASN sekitar jam 00.00 wita,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Saerang, sebelum mendatangi rumah VL ada beberapa orang yang datang memberitahukan kepada istrinya bahwa suaminya lelaki PP, baru saja memasuki rumah perempuan VL, mendengar hal tersebut istri Padrio langsung menuju rumah yang dimaksud kemudian memanggil Hukm Tua dan Kepala Jaga selanjutnya sekira pukul 03.00 wita mengetuk dan memanggil di pintu rumah VL tetapi tidak ada jawaban dan pintu tidak dibuka.
“Jadi sekira pukul 05.30 seorang masyarakat datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tombatu, dan Kapolsek Tombatu bersama dua anggota jaga mendatangi TKP, dan bersama dengan Hukum tua, Kepala jaga dan Pelapor kembali mengetuk pintu rumah dan tak lama kemudian pintu rumah dibuka selanjutnya pihak kepolisian dan pemerintah masuk kedalam rumah VL dan menjelaskan maksud kedatangan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mendapati lelaki Padrio sedang bersembunyi di dalam plafond rumah milik dari VL,”jelas Kapolsek.
Saat ini Polsek Tombatu telah mengamankan lelaki PP dan perempuan VL untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar