SANGIHE, RedaksiManado.Com - Surat keputusan tentang penundaan pemilihan kapitalaung kampung mahumu 2 kecamatan Manganitu Selatan dinilai keliru dan mengada-ada. Hal ini terangkat pada rapat dengar pendapat DPRD Sangihe bersama panitia pemilihan kapitalaung tingkat kabupaten dan kampung senin 14 mei 2018.
Wakil Ketua DPRD Sangihe Rizal Paulus Makagansa menilai panitia kabupaten terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permasalahan yang terjadi di kampung Mahumu 2. Sebab penundaan pemilihan kapitalaung Mahumu 2 tidak memiliki dasar yang jelas dan hanya mendengarkan laporan sepihak. Seharusnya tegas Risal Paulus Makagansa tidak ada surat keputusan tentang penundaan pemilihan kapitalaung yang dikeluarkan karena tidak ada pijakan regulasi yang mendasar.
"Ini persoalan, jangan sewenang wenang mengambil suatu keputusan yang merugikan orang lain, Saya minta permasalahan ini segera diselesaikan dan pemilihan kapitalaung mahumu 2 tetap dilaksanakan"
Mencermati hasil rapat dengar pendapat Ketua DPRD Sangihe Benhur Takasihaeng memastikan, segera melayangkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar tahapan pemilihan kapitalaung di kampung Mahumu 2 tetap dilaksanakan. Sebelumnya surat keputusan penundaan pemilihan kapitalaung Mahumu 2 menyusul adanya laporan tertulis salah satu kandidat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten. Dimana laporan tersebut tentang tidak solidnya panitia kampung serta proses penetapan calon dan nomor urut yang hanya dihadiri 2 panitia yang tidak mendapat persetujuan 3 panitia lainnya.(Alfa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar