» » » Dakwaan KPK: Syafruddin Melaporkan Penghapusan Kredit Petambak Ke Presiden Megawati

RedaksiManado.Com -- Penghapusan kredit petambak sebelum terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ternyata diketahui Megawati Soekanoputri.Hal itu sebagaimana tertera dalam dakwaan Syafruddin Tumenggung yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Jaksa KPK, dalam dakwaannya, menyebut Syafruddin mengusulkan write off atau penghapusan hutang petambak dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) pada 11 Februari 2004. 

Ratas dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu dijabat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Megawati Soekarnoputri selaku presiden.
Di dalam Ratas tersebut Syafruddin melaporkan bahwa total hutang petambak sebesar Rp 3.9 triliun, adapun hutang yang bisa dibayar sebesar Rp 1.1 triliun.

"Di dalam Ratas tersebut terdakwa melaporkan kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri, sisanya Rp 2.8 triliun diusulkan untuk di writeoff (dihapusbukukan)," ujar salah satu JPU KPK membacakan dakwaan.

Selain itu Syafruddin juga melaporkan kepada Megawati kemungkinan dilakukan penghapusan pembukuan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Sebelumnya Syafruddin yang merupakan Mantan Ketua Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengirimkan surat No. Agenda Verbal Ver-6/AMC/BPPN/0104 tertanggal 19 Januari 2004 perihal ringkasan eksekutif penyelesaian hutang petambak plasma PT Dipasena Citra Darmadja kepada KKSK. 

Dalam kolom penjelasan tertulis permohonan persetujuan atas alternatif penyelesaian hutang petambak PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. 

Dokumen itu dilampiri dokumen ringkasan eksekutif BPPN tanggal 16 Januari 2004 yang isinya pada pokoknya BPPN meminta keputusan KKSK dengan memperhatikan penghapusan atas porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur di dalam PP 17/1999 tentang BPPN khusisnya pasal 26 dan 53 dan peran BPPN dalam memenuhi tanggung jawab sosial kurang lebih 11 ribu petambak plasma disamping juga membantu pemulihan roda perekonomian khususnya untuk Provinsi Lampung. [Rmol]

Admin RMC , 5/14/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: