MINUT, RedaksiManado.Com — Untuk lebih membantu kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara, dalam penyelesaian jual beli tanah dan hibah, Rabu 16 Mei 2018, Kepala BPN Minut Sammy Dondokambey ST melantik dua Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) yakni Camat Kema Richard Dondokambey SSTP dan Camat Wori Edward Tamamilang SE.
Dikatakan Dondokambey, dalam pelantikan tersebut kedua pejabat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Nomor 61/kep-71.300/V/2018 tentang penunjukan pejabat camat sebanyak 13 orang sebagai PPATS. Untuk itu, Dondokambey berharap kedua camat dapat menjalankan tugas sebagai PPATS sebaik-baiknya dengan memperhatikan peraturan hukum menyangkut pertanahan meski kedua camat telah mengikuti Bimtek PPAT.
“Harus hati-hati menyangkut jual-beli dan hibah tanah. Pelajari betul-betul sebelum menandatangani agar tak bermasalah dengan hukum. Kalau ada keraguan, silakan konsultasi dulu dengan bagian hukum BPN,” tutur Dondokambey.
Usai pelantikan, Camat Kema Richard Dondokambey dan Camat Wori Edward Tamamilang saat dimintai keterangan, mengaku siap bekerja sebagai PPATS dengan selalu memperhatikan peraturan yang ada. “Terima kasih atas tugas yang diberikan dari BPN. Kami siap menjalankan tugas PPATS dengan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPN Minut. Sekaligus membantu menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo,” tandas keduanya.(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar