» » Bawah Lari Anak Dibawah Umur, Warga Mokupa di Ciduk Polisi

MINAHASA, RedaksiManado.Com -- Warga Mokupa Kecamatan Tombariri terduga pelaku melarikan anak dibawah umur, Rommi Andries (19), Minggu 13 Mei akhirnya dibekuk pihak resmobile Polres Tomohon besutan Kapolres AKBP IK Agus Kusmayadi SIK.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan polisi pihak keluarga korban nomor 180.a /V/2018 tertanggal 13 Mei 2018. Atas laporan itu penangkapan terhadap terlapor yang dipimpin Kanit Buser Sonny Sampow atas perintah undang-undang bersama tim, langsung memburu terlapor.

Tak hitungan berapa jam usai menerima laporan, terlapor berhasil ditangkap di Mokupa sekitar 20.00 bersama korban Mawar (15). warga lingkungan X Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri dan digiring ke Mapolres Tomohon.

Terlapor Rommi saat di interogasi penyidik mengakui perbuatannya, parahnya lagi anak baru gede yang dibawahnya itu berulang kali digagahi atas rayuan gombalnya. Begitupun korban yang masih dibawah umur mengaku dihadapan polisi telah beberapa kali digagahi terlapor. 

Dari penuturan Ibu korban, dimana sebelum pelaksanaan ujian UNBK SMP terlapor sudah pernah membawa korban beberapa hari dan tidak kembali kerumah dan berlanjut lagi setelah ujian smp terlapor juga membawah korban. 

Dikatakan pula, sudah beberapa kali korban dicari dirumah terlapor tapi tidak berada di rumahnya. Atas perbuatan terlapor harus bertanggungjawab perbuatannya dimata hukum dan teranacam dengan UU Perlindungan Anak. **(Tian)

Admin RMC 5/14/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: