MINAHASA, RedaksiManado.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Selasa (15/05) pagi, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, yang dimasukkan masing-masing Desa di Kabupaten Minahasa, untuk diteliti.
Kepala Dinas PMD Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penyusunan APBDes itu sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017, tentang Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati nomor 12, 13,14, 15 dan 16 tahun 2018.
Dikatakan Sajow, evaluasi ini dilakukan sebagai salah satu persyaratan, dengan melibatkan isntansi terkait seperti Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan, Badan Pengembangan dan Penelitian Pembangunan Daerah, Tenaga Ahli atau Pendampingan Desa dan PMD sendiri.
“Hal ini dilakukan agar APBDes yang dihasilkan ini benar-benar memenuhi syarat, dimana didalamnya harus ada 30 persen program Padat Karya tunai, yang merupakan program dari dari Presiden, sedangkan sisanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tukasnya.
“Selain itu, ini juga menepis adanya tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa penyusunan APBDes hanya disusun oleh satu orang saja dari PMD dan dibayar. Isu itu tidak benar, karena mekanismenya seperti ini yang harus ada evaluasinya,” tandas Sajow, sembari menambahkan bila saat ini tinggal 61 Desa lagi yang sementara dievaluasi.
“Usai evaluasi ini, APBDes kemudian diinput ke Sistem Keuangan Desa, untuk kemudian masuk pada proses pencairan tahap satu sebesar 20 persen anggaran,” pungkasnya.**(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar