» » » Ada PNS Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Lapor ke Sini

JAKARTA, RedaksiManado.Com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.

"Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2018).

Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email humas@bkn.go.id.

Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.

"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," ungkapnya. (Red)

Redaksi Manado 2017 , 5/14/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: