» » 4 Pejabat Indonesia Bergaji Fantastis, Apakah Sesuai Dengan Beban Kerja?

RedaksiManado. Com - Dalam pekan ini heboh sejumlah pejabat Indonesia bergaji fantastis. Angkanya mencapai puluhan juta dalam sebulan. Gaji fantastis BPIP ini langsung mendapat sorotan publik karena rasanya tidak adil dengan beban kerja yang mereka miliki. terlebih terkesan ada 'kangkalikong' dalam penentuan itu karena tidak dapat dijelaskan dasar pemberinnya, berikut kami ulasan  4 jabatan penerima gaji tertinggi di Indonesia

1. Gubernur BI bergaji Rp 170 juta 
Pejabat yang memiliki gaji fantastis lainnya Gubernur BI. Menurut data, gaji Gubernur BI saat dijabat Agus Martowardojo mencapai Rp 170 juta. Gaji ini memang sudah turun jika dibandingkan masa Darmin Nasution saat menjadi Gubernur BI yang mencapai Rp 199 juta perbulan.

2. Ketua MA bergaji Rp 127 juta 
Tak kalah fantastis, Ketua Mahkamah Agung (MA) menerima penghasilan sebesar Rp 127.099.000 juta perbulan. Hal ini didapat dilihat dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 121.609.000, dan tunjangan lainnya Rp 450.000.Jadi jika ditotal Ketua MA dalam satu bulan mendapat penghasilan sebesar Rp 127 juta.

3. Ketua BPIP bergaji Rp 112 juta 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Gaji yang diterima oleh Megawati sangat besar menuai banyak kritikan di kalangan masyarakat.

4. Presiden mendapata gaji Rp 62 juta 
Gaji Presiden diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok presiden hanya Rp 30.240.000, ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 32.500.000 jika ditotal dalam sebulan Presiden menerima gaji Rp 62.740.030. (Red/Mer)


Admin RMC 5/30/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: