TOMOHON, RedaksiManado.Com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur memimpin Rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota Tomohon mengenai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan, di Aula Kantor DPRD Tomohon, Senin (09/4/18).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menjelaskan bahwa Pemakaman atau Pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya.
Sementara Kremasi atau pengabuan adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya, biasanya pembakaran jenazah dilakukan di krematorium, praktek kremasi dilakukan bukan hanya karena alasan teologis namun berdasarkan pertimbangan praktis yaitu mengenai lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan,” Lanjut Eman.
Oleh karena itu pemerintah Kota Tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau tempat pemakaman di Kota Tomohon perlu diatur, fasilitas pekuburan adalah mutlak adanya. “Karena fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota.
Untuk memperhatikan rencana penataan lokasi pekuburan harus diatur sesuai dengan Perda RT/RW yang telah ditetapkan untuk dilakukan mengingat belum adanya regulasi tentang pemakaman umum
Rapat yang di hadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L. Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, SIP .Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Para Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Para Asisten serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon lainya. (Nal24-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar