Tomohon,RedaksiManado.Com~Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan,dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (09/04).
Dihadiri langsung oleh Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L. Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, SIP, dalam Penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Walikota Menjelaskan bahwa Pemakaman atau Pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya
"Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari peristiwa kelahiran dan kematian dimana kelahiran akan menjadi masalah jika daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan sehingga menimbulkan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, begitu pula dengan hal kematian akan menjadi suatu masalah apabila didalam suatu daerah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya menyebabkan fasilitas seperti penyediaan lahan kuburan menjadi terbatas,"ujar Eman
WaliKota Menambahkan, hal tersebut tentu berkaitan dengan keyakinan masyarakat tertentu dalam menyediakan tempat bagi jenazah ada yang dikuburkan dan ada pula yang diperabukan, lanjut walikota kremasi atau pengabuan adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya, biasanya pembakaran jenazah dilakukan di krematorium, praktek kremasi dilakukan bukan hanya karena alasan teologis namun berdasarkan pertimbangan praktis yaitu mengenai lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.
Meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah kota tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau tempat pemakaman di kota tomohon perlu diatur, fasilitas pekuburan adalah mutlak adanya, karena fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota, sedangkan pemerintah sudah merasa sulit mencari hamparan lahan baru, apalagi hamparan lahan untuk pekuburan belum mendapat prioritas dibandingkan dengan lahan untuk fasilitas umum lainnya. Untuk memperhatikan rencana penataan lokasi pekuburan harus diatur sesuai dengan Perda RT/RW yang telah ditetapkan untuk dilakukan mengingat belum adanya regulasi tentang pemakaman umum.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Para Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Para Asisten serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon Lainya.**(abd4503)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar