Jakarta, RedaksiManado.Com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Jakarta Madya, Sabtu (31/3/2018).
Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan denda administrasi berlaku untuk satu kali selama periode pelaporan SPT.
Dia menjelaskan, jika pada periode 2017 tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100.000. Denda tersebut khusus untuk WP orang pribadi. Sedangkan untuk WP badan dendanya Rp 1 juta. "Sanksi administrasi terlambat lapor SPT Tahunan untuk WP OP Rp 100 ribu, untuk WP Badan Rp 1 juta, itu dikenakan 1 kali saja," kata Hestu.
"Tapi dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2% per bulan," tambah dia.
Untuk sanksi maksimal, Hestu mengungkapkan wajib pajak juga bisa terkena pidana karena telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Sanksi pidana itu paling terakhir kita lakukan. Tentunya itu setelah melalui proses panjang dilakukannya pembinaan, himbauan, teguran, bahkan pemeriksaan terlebih dahulu, apabila memang tidak dipatuhi juga, baru kita laksanakan sanksi pidana," tutup dia.
Guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang melaporkan di akhir bulan Maret, khususnya WP orang pribadi. Ditjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan pelaporan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Pelayanan di akhir Maret ini juga dilakukan oleh seluruh kantor pajak di Indonesia. Di mana, masyarakat bisa melaporkan secara elektronik dengan dipandu pegawai pajak hingga cetak ulang efin.
"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Jakarta Madya, Sabtu (31/3/2018).
Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan denda administrasi berlaku untuk satu kali selama periode pelaporan SPT.
Dia menjelaskan, jika pada periode 2017 tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100.000. Denda tersebut khusus untuk WP orang pribadi. Sedangkan untuk WP badan dendanya Rp 1 juta. "Sanksi administrasi terlambat lapor SPT Tahunan untuk WP OP Rp 100 ribu, untuk WP Badan Rp 1 juta, itu dikenakan 1 kali saja," kata Hestu.
"Tapi dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2% per bulan," tambah dia.
Untuk sanksi maksimal, Hestu mengungkapkan wajib pajak juga bisa terkena pidana karena telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Sanksi pidana itu paling terakhir kita lakukan. Tentunya itu setelah melalui proses panjang dilakukannya pembinaan, himbauan, teguran, bahkan pemeriksaan terlebih dahulu, apabila memang tidak dipatuhi juga, baru kita laksanakan sanksi pidana," tutup dia.
Guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang melaporkan di akhir bulan Maret, khususnya WP orang pribadi. Ditjen Pajak memutuskan tetap membuka layanan pelaporan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Pelayanan di akhir Maret ini juga dilakukan oleh seluruh kantor pajak di Indonesia. Di mana, masyarakat bisa melaporkan secara elektronik dengan dipandu pegawai pajak hingga cetak ulang efin.
Khusus untuk wajib pajak yang melaporkan SPT via online melalui komputer atau smartphone milik pribadi, batas waktu pelaporan sampai pukul 24.00 WIB 31 maret 2018. (TL/det)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar