MANADO, RedaksiManado.Com -- Kepolisian Resor Kota Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sadam Polapa (25) warga Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang, yang terjadi di Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, pada Senin (5/03/2018) lalu. Rekonstruksi kali ini dilaksanakan di halaman Mapolresta Manado, Senin (2/4/2018) Pukul 14.00 Wita.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 27 adegan diperankan langsung oleh ketujuh pelaku. Masing masing pelaku yakni RR alias Ale (31), TS alias Dito (19), JL alias Jeremi (16), JT alias Jon (15), RF alias Rifal (16), NM alias Novri (17), dan AP alias Alfi (16).
Adegan diperagakan mulai saat korban memukul pelaku Novry, lalu para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, kayu dan bambu hingga mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Wibowo Sitepu mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan ini tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena pertimbangan faktor keamanan
“Pelaksanaan rekonstruksi dimaksudkan untuk memudahkan Penyidik dan Kejaksaan menyatukan persepsi, agar perkaranya bisa terselesaikan dengan baik di Pengadilan nanti,” ujar Kasat.
Para pelaku jelasnya, akan dikenakkan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (2) juncto pasal 351 ayat (3). (tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar