TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan Keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman perlu dasar hukum yang jelas agar pemerintah daerah dapat melaksanakan serta menerima penyerahannya dari pengembang perumahan
melihat akan hal ini sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus tentang Ranperda Penyerahan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman melaksanakan rapat pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait, Selasa, 3 April 2018 bertempat di ruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon
Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian, ST didampingi Harun lululangi, Dortje Mandagi, Piet Pungus, Djemmy sSundah, Frets Keles dan Syenni Supit. Hadir dalam rapat kepala dinas perumahan dan permukiman kota tomohon Ir.Enos Pontororing,perwakilan dari dinas PUPR kota tomohon dan perwakilan dari bagian hukum setda.
Menutrut Kojongian "Rapat ini dalam rangka pansus memintakan masukan dari SKPD agar dalam proses penyusunan perda ini benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat umum dalam rangka peningkata kesejatraan masyarakat kota Tomohon"
Sementara itu menurut Syeni Supit anggota Pansus Dari Fraksi PDI-P maksud dari penyusunan perda ini yakni "mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman; serta mewujudkan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi." **(Nal22-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar