JAKARTA, RedaksiManado.Com -- untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman, perlu diatur lantasan hukum daerah. terdorong akan hal ini Pansus Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman DPRD Kota Tomohon mengadakan konsultasi ke Dirjen Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR RI dijalan Patimura Jakarta Selatan, pada Rabu (11/04) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Youddy YY Moningka SIP dan Carol Senduk SH, dan diterima Kepala Seksi Penyediaan Perumahan dan Komersial, Denny Dwi Susanto.
Ketua Pansus, James Kojongian dalam kesempatan tersebut mengungkapkan tujuan konsultasi, untuk menggali lebih mendalam soal Permen 9 tahun 2009 untuk dijadikan perda berhubung Tomohon memiliki luas 14 ribu hektar dan memiliki sekitar 22 ribu gedung bangunan dengan APBD jumlah 700 Miliar. "Akibatnya kawasan kumuh terabaikan dengan kondisi tersebut dan PSU yang ada kebanyakan tak lagi terperhatikan, " tegas Kojongian.
Anggota Pansus, Frets Keles bersama Djemmy Sundah pun menambahkan, dengan keadaan ini kami ingin berkonsultasi soal penanganan hal tersebut, karena DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merubah dan memperhatikan soal permasalahan pembangunan dibidang PSU itu untuk dituntaskan.
Kepala Seksi Penyediaan Perumahan dan Komersial, Denny Dwi Susanto menjelaskan, dalam pembangunan PSU nanti, yang harus diperhatikan secara jelas yakni pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah terkait. Masalah ini harus dilakukan karena ini menjadi persoalan dibanyak daerah dalam pembangunan secara khusus di PSU. "Dijakarta saja banyak permasalahan seperti ini yang terjadi. Makanya ditegaskan kembali pihak pengembang harus melakukan serah terima PSU yang dibangunnya pada pemda sambil disaksikan masyarakat, berhubung masyarakat yang akan menggunakannya. Dari situ bisa diketahui soal mutu dan kualitas sesuai kontrak yang dikerjakan apakah bagus dan sesuai atau tidak. Memang diakui dalam permen 9 tahun 2009 ini hanya mengatur soal perumahan saja, sedangkan hal lainnya masih kurang lengkap termasuk sanksi kepada pihak pengembang yang tak melakukan serah terima sehingga banyak PSU yang terbaikan. Ini bisa diakali lewat perjanjian pemerintah dengan pihak pengembang itu sendiri, " terangnya menjelaskan pertanyaan yang diajukan anggota pansus, Harun Lululangi.
Ditambahkan Denny, pemerintah bisa saja menggandeng pihak non pengembang. Bekasi bisa jadi acuan soal PSY yang dibangun oleh non pengembang dan justeru ditujukan untuk daerah kawasan industri. "Tomohon masuk sebagai salah satu daerah yang mendapat bantuan dari pihak kementrian dalam pembangunan PSU yakni perumahan Griya Bangun Tomohon. Ini nanti harus dilakukan serahterima kepada pemerintah daerah baru bisa diresmikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, " pungkasnya.
Diketahui, hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Youddy Moningka SIP dan Caroll Senduk, Ketua Pansus, James Kojongian, Wakil Ketua Pansus, Cherly Mantiri, anggota pansus, Frets Keles, Harun Lululangi, Syenny Supit, Djemmy Sundah, Michael Lala dan Dortje, beserta Kadis Perkim Kota Tomohon, Enos Pontororing. **(Nal27-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar