Jakarta, RedaksiManado.Com -- Kementrian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR - BPN) melalui Sekjen Dirjen Pengadaan Tanah, Allen Syahputera meminta Pansus DPRD Tomohon untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas, kedepannya agar bisa meminta pemerintah untuk menekan pihak pengembang dalam mengerjakan proyek. "Untuk pembangunan PSU, sebaiknya sudah diatur dalam perjanjian yang mengikat agar pihak pengembang pada saat pemecahan bidang perbidang terhadap fasilitas umum yang dikerjakan dan sudah tertera, agar segera diserahkan sertifikat pemecahannya ke pemda setempat, " tegas Syahputera saat menjamu rombongan Pansus PSU yang bertujuan melakukan konsultasi, pada Kamis (12/04) kemarin.
Dijelaskannya, untuk menghindari kasus pengembang menghilang sebelum dilakukan serah terima PSU, sebaiknya harus didahulukan perjanjian lewat ikatan resmi yang diatur dalam perda, agar setiap pengembang harus melakukan serah terima kepada pemerintah untuk PSU yang sudah dikerjakannya. Harus ada ikatan, agar pengembang peduli karena mereka juga butuh penyerahan surat dari BPN, terutama dalam hal pengerjaan taman, jalan ataupun rumah ibadah dalam perumahan.
"Setiap PSU yang dikerjakan pun harus memiliki save plan yang menjadi pokok utama dalam pengerjaan penyaluran air limbah perumahan dan faktor bangunannya. Dan yang utama, pada saat pemecahan sertifikat, pengembang sudah harus menyerahkan pada pemda berupa sertifikat utuh. Itu hal pokok agar pengembang tak bisa berlaku seenaknya. Dan bila ada PSU yang sudah bertahun tahun ditinggalkan pengembang sebelum dilakukan serah terima, pihak pemerintah bisa mensiasatinya dengan mendaftarkannya sebagai aset pemerintah untuk menjaga terjadinya kesalahan ditengah masyarakat, " pungkasnya.
Diketahui, kunjungan untuk konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Youddy YY Moningka bersama Ketua Pansus, James Kojongian, Wakil Ketua Pansus, Cherly Mantiri serta anggota pansus, Harun Lululangi, Michael Lala, Dortje Mandagi, Frets Keles, Djemmy Sundah, Syenny Supit, Piet Pungus dan Kadis Perkim Tomohon, Enos Pontororing. ***(Nal29-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar