TOMOHON, RedaksiManado.Com - Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat juga tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini terlebih terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis diperlukan masukan maupun pembanding dari berbagai pihak
Untuk itu Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan Rapat Fasilitasi Ranperda Kota Tomohon Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah bertempat di biro hukum kantor Gubernur Sulut, Selasa 17 April 2018.
Hadir Dari DPRD Kota Tomohon Ketua Pansus James Kojongian, ST bersama Ir. Jimmy Wewengkang dan Santi Runtu dan didampingi oleh Kabag Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap,SH. serta Drafter dari Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sementara itu Kabag Hukum Pemprov Sulut AKBP Grubert Ughude yang Memimpin Rapat Fasilitasi dan Konsultasi ini memberikan beberapa masukan maupun catatan untuk menjadi perhatian pansus sebelum Ranperda ini disahkan menjadi perda.
Menurut Kojongian "Dengan Rapat Konsultasi dan Fasilitasi ini Pansus akan memperhatikan dan melaksanakan setiap catatan yang ada agar perda ini benar-benar ber,amfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berada diatasnya." (Nal04-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar