Jakarta,RedaksiManado.Com - Setelah mengunjungi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI pada hari Rabu (11/4), Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pada hari ini Kamis (12/4), Pansus kembali melaksanakan Konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan surat DPRD Tomohon dengan nomor 170/DPRD/206/IV-2018.
Rombongan Pansus penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini di pimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Ir Miky J.L Wenur, bersama Hudson D.N Bogia (Wakil Ketua Pansus), Jimmy Wewengkang (Sekretaris Pansus), Ladys Frasiska Turang (Anggota), Santi Maria Runtu (Anggota), Chen Mongdong (Anggota), dan Katherine Polii (Anggota).
Mewakili Mendagri RI, yang diterima langsung oleh Kepada Seksi (Kasi) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bapak Anto Sujatmiko, bersama bapak Judika Hutabarat, dan ibu Ferly Sisnandu, Bertempat di ruang Rapat Kemendagri RI.
Dalam kesempatan itu, Wenur menyampaikan tujuan konsultasi ini untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat seluruh kota Tomohon. Dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Konsultasi kali ini, Wenur memintahkan, "Kemendagri RI agar memberikan pendapat menyangkut Pansus untuk melakukan perubahan pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda nomor 12 tahun 2016 terkait Perubahan pertama pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dengan kata lain 2 Perda akan dirubah sekaligus." ujarnya.
Wenur mengatakan, "Hasil konsultasi ini akan dibahas kembali pansus bersama Pemerintah kota Tomohon." katanya.
Sementara pada kesempatan tersebut Kasi BUMD Kemendagri RI Bapak Anto Sujatmiko menyampaikan, "Semoga pada Perubahan yang dimaksud dalam perda Nomor 1 tahun 2008 agar PDAM KotaTomohon nanti memberikan Laba/ Deviden setelah paling sedikit memenuhi 80% melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih." tutup Sujatmiko. ***(Nal28-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar