Tomohon RedaksiManado.com,-Menindaklanjuti pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD Tomohon terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk itu berdasarkan surat DPRD Tomohon dengan nomor 170/DPRD/205/IV-2018, menugaskan Panitia Khusus DPRD melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI. Rabu, (11/4/18).
Rombongan konsultasi Pansus penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini di pimpin oleh Ketua Pansus Erens Kereh AMKL dan didampingi oleh Ladys Turang SE, Santi Runtu, Chen Mongdong, Katherina Polii, SPi, Maria Pijoh dan Hudson Bogia, Selain DPRD Konsultasi Juga dihadiri Dirut PDAM Marthen Gosal, ST bersama jajarannya.
Dalam Konsultasi ini, rombongan Pansus diterima langsung oleh Victor S.Hutagalung mewakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, bersama dengan ibu Siti dan ibu Rullja.
Menurut Kereh, Konsultasi ini bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan anggota Pansus guna menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Konsultasi kali ini, memintahkan Kemenkumham RI agar memberikan pendapat menyangkut rencana pansus untuk melakukan perubahan pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda nomor 12 tahun 2016 terkait Perubahan pertama pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dengan kata lain 2 Perda akan dirubah sekaligus.” Jelas kereh.
Sementara Hutagalung mengatakan, “Perubahan atas kedua Perda itu sekaligus dapat dilaksanakan karna itu merupakan produk hukum yang sama tetapi harus menganti judul Perdanya walaupun sudah diajukan pemerintah kota Tomohon karena yang menjadi patokan bukan pada draf pengajuan tetapi apa yang berkembang selama pembahasan pansus.” jelasnya
“Perubahan yang dimaksud dalam perda Nomor 1 tahun 2008 pada pasal 5 agar PDAM Kota Tomohon nanti memberikan Laba/ Deviden setelah paling sedikit memenuhi 80% melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih” ujar Dirut PDAM Marthen Gosal, ST
Sementara pada perda Nomor 12 tahun 2016 pasal 3 perubahan yang dimaksud adalah jumlah hibah yang diberikan pada PDAM Kota Tomohon agar jumlah nya ditingkatkan karena perhitungan yang ada skrg tinggal mampu melayani 660 sambungan sehingga untuk menjangkau 80% akan memerlukan waktu yang lama
“PDAM Berharap dengan meningkatkan Jumlah Hibah dari pemerintah kota ,PDAM dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat serta menghasil deviden dengan cepat karena jumlah hibah ini adalah tolak ukur bantuan pemerintah pusat dalam rangka memberikan bantuan kepada daerah.” Tutup Gosal. **(Nal26-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar