» » Keles Pimpin Pansus P2K-PKPK Fasilitasi Dengan Pemprov Sulut

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Penanganan kawasan kumuh dan Pemukiman Kumuh membutuhkan keterpaduan program dan keterlibatan berbagai instansi. Maka, dari itu diperlukan dasar hukum yang akan menjadi rujukan untuk melakukan langkah-langkah koordinatif. Pasalnya, selama ini penanganan kawasan kumuh hanya bersifat parsial antara satu urusan lain dengan urusan lain. Semoga dengan adanya Perda ini penanganannya akan menjadi lebih terpadu antar lintas sektoral karena sudah ada dasar hukumnya.

Untuk itu Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakukan Rapat Fasilitasi Ranperda Kota Tomohon tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2K-PKPK) bertempat di biro hukum kantor Gubernur Sulut, Selasa 17 April 2018. 

Hadir Dari DPRD Kota Tomohon Ketua Pansus Frets Keles, ST bersama Wakil Ketua Harun Lululangi, Sekretaris Cherly Mantiri,SH dan didampingi oleh Pemkot Tomohon Ir. Enos Pontororing (Kadis Perkim) Denny Mangundap,SH.(Kabag Hukum) Jan Mampouw SE (Sekretaris Inspektorat) serta Drafter dari Kanwil Kemenkumham Sulut.

Sementara itu Kabag Hukum Pemprov Sulut AKBP Grubert Ughude yang Memimpin Rapat Fasilitasi dan Konsultasi ini, menyambut baik dengan upaya yang dilakukan DPRD Kota Tomohon dan memberikan beberapa masukan maupun catatan untuk menjadi perhatian pansus sebelum Ranperda ini disahkan menjadi perda. 

Menurut Keles "Dengan Rapat Konsultasi dan Fasilitasi ini Pansus akan memperhatikan dan melaksanakan setiap catatan yang ada agar perda ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon dan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berada diatasnya sebagai perwujutan dari taat asas yang dianut dalam pembentukan suatu perda" **(Nal05-4)

Admin RMC 4/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: