TOMOHON, RedaksiManado.Com --Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat. Keberadaan perusahaan daerah air minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. untuk itu perlu ditingkatkan keberadaan maupun peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon sehingga diperlukan modal yang memadai.
Untuk itu Pansus tentang ranperda
tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2014 tentang
penyertaan modal daerah kota tomohon pada perusahaan daerah air minum (PDAM) melaksanakan Pembahasan bersama dengan pihak pemerintah kota Tomohon Selasa,03/04/18 pkl 10.00 bertempat diruangg komisi II DPRD Kota Tomohon
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Erens Kereh AMKL dan didampingi oleh Piet Pungus,SPd, Ir Jimmy Wewengkang, Ladys, Turang, SE, Santi Runtu, Chen Mongdong, Katherina Polii, SPi dan Hudson Bogia. sedangkan dari pemerintah kota Tomohon diwakili oleh Asisten asisten perekomian dan pembangunan Max Mentu, dirut PDAM Marthen Gosal, ST bersama jajarannya, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD)Jhonson Liuw, Spd dan bagian hukum sekdakot Tomohon.
Menurut Kereh "Pembahasan kali ini untuk mendapatkan masukan dari jajaran pemerintah terkait penyusunan ranperda ini agar keberadaan perda ini nanti benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon terlebih dalam rangka peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat." ***(Nal21-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar