RedaksiManado.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Keduanya pun kini resmi bercerai.
"Kami mengabulkan secara keseluruhan dengan verstek. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Sutaji saat membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus,, Kamis (4/4)
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama."Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
"Kami mengabulkan secara keseluruhan dengan verstek. Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Sutaji saat membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus,, Kamis (4/4)
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama."Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
Seperti diketahui, Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018. Gugatan itu diajukan mantan Bupati Belitung Timur karena ada dugaan istrinya berselingkuh dengan pria berinisial JT
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu
Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.
Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. ***(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar