Minsel, RedaksiManado.com -Polsek Modoinding berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kepala Sekolah, melaksanakan operasi kendaraan bermotor di sejumlah sekolah menengah yang ada di Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan, Kamis (1/3/2018).
Operasi ranmor dipimpin langsung Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman bersama sejumlah personil didampingi Camat, Kepala Sekolah dan para guru.
“Razia ini sebagai tindaklanjut Maklumat Kapolres Minsel terkait dengan larangan penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor bagi kalangan anak sekolah dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” ungkap Kapolsek.
Sebanyak 23 unit sepeda motor pun langsung dibawa untuk diamankan di Mapolsek Modoinding, selanjutnya Polisi mengundang para siswa pemilik ranmor bersama dengan orang tuanya.
“Kita mengundang siswa pemilik ranmor bersama orang tuanya untuk datang di Kantor Polsek dalam rangka proses pembinaan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan agar para orang tua tidak mengijinkan anaknya menggunakan sepeda motor saat ke sekolah,” terang Kapolsek.
Para orang tua pun tampak mengapresiasi dan mendukung kebijakan program kegiatan Polsek Modoinding di bidang lalulintas ini.
“Usai menandatangani surat pernyataan, sepeda motor yang diamankan langsung kami kembalikan. Harapan kami, semoga dengan upaya ini dapat membawa efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang lalulintas,” pungkas Kapolsek.(MaikelP/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar