SULUT, RedaksiManado.Com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Sekretaris Daerah yang ada di 15 kabupaten/kota se Sulut, kemarin Selasa (20/3) menandatangani berita acara perubahan lampiran serah terima penyerahan Personil Penganggaran Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten /Kota kepada Pemerintah Provinsi. Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, penyerapan anggaran tidak perlu tunda-tunda. Dirinya mengungkapkan, celah fiskal tahun ini semua pendapatan asli daerah (PAD) masih jongkok dan masih menunggu dan berharap ke pemerintah pusat.
"Jadi akan ada seleksi dari pemerintah pusat siapa yang akan dapat anggaran dari tersebut. Karena itu jangan lama dalam melakukan penyerapan anggaran. Begitu dengan daerah pemilihan, dana KPU dan THL bisa menjadi serapan," sebut Kandouw.
Dirinya mengatakan, beberapa tahun lalu serapan tidak maksimal dan akhirnya tahun selanjutnya pemerintah Sulut diberikan penghematan 10 persen. Jadi sarannya jangan ada anggaran yang tertinggal. Wagub juga menambahkan, koordinasi antara pemerintah yang ada di daerah harus terus dijaga agar situasi daerah tersebut tetap kondusif.
"Setiap saya bertemu wakil bupati, saya selalu mengingatkan tentang ukuran baju, yang artinya harus tau tupoksi. Jadi apa yang diinstruksikan bupati harus bisa di amankan wakilnya. Sekretaris di daerah juga jangan menghalangi, semua harus bisa saling mengingatkan jangan sampai ada yang mis komunikasi antara pimpinan daerah," ucapnya sembari menambahkan, beberapa daerah menurut hemat saya sudah sangat baik koordinasinya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah telah membenahi unit layanan pengadaan. Itu agar semua sistem yang ada di pengadaan menuju kehal yang lebih baik. Dirinya juga mengatakan, hampir 15 kabupaten/kota ini sudah ada PTSP. Semua sistem perizinan ini harus mengunakan aplikasi, karena daerah lain sudah mengunakan sistem online. Jadi selain ada hardware ASN juga harus diberdayakan untuk pengunaannya. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus lebih intens dalam melakukan pendampingan kepada kepala desa agar tidak disalah gunakan.
"LAKIP di kabupaten/kota masih belum bergerak. Jadi sampai 31 maret kita menggalakan inovasi pelayan publik. Saya harapkan untuk kabupaten/kota harus melakukan koordinasi yang intens dengan kemneterian PANRB agar supaya inovasi pelayanan publik bisa secara baik dilakukan disemua kabupaten/kota," sebutnya.
Silangen juga mengingatkan, setiap pekerjaan harus selalu berhati-hati karena ada lembaga yang secara diam-diam melakukan pengawasn untuk melakukan operasi tangkap tangan. Karena itu semua kepala daerah dan ASN maka bekerja secara jujur. Karena jika tidak ada niat, maka OTT tersebut tidak akan terjadi. **(SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar