» » » » Usai Dicekoki Narkoba, 7 Cewek Disuruh Melayani Pria

RedaksiManado.Com -- Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus narkoba dan dugaan kasus perdagangan manusia. Teranyar, tujuh wanita muda diamankan yang bekerja di lokasi hiburan malam Kota Siantar. 

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengungkapkan tujuh wanita muda rata-rata usia 20-24 tahun ditangkap saat di Hotel Sapadia 501 melayani tersangka pengedar narkotika, Jo Prisco dan Toto. 

“Jadi wanita-wanita malam ini pengakuannya setiap sebelum bekerja disuruh makan happy 5 biar kena efek bius narkotika jenis obat penenang ini. Setelah fly baru mereka mudah diajak melayani pria-pria di hotel-hotel lokasi hiburan malam,” ungkap AKBP Marudut Liberty Panjaitan. 

Dijelaskan bahwa wanita-wanita muda ini ditangkap hasil pengembangan tertangkapnya beberapa pengusaha di Siantar. Di antaranya, Toto pengusaha Centre Baja, Asiong pengusaha belacan (terasi), Jo Prisco pengusaha mi dan Joni Halim anak pengusaha toko sepatu Soor (DPO). 

Saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk membuktikan apakah wanita-wanita muda ini terlibat tindak pidana perdagangan manusia. Sejauh ini mereka diperiksa intensif di Mapolres Simalungun. 

“Kita belum sampai penetapan, ini perdagangan manusia atau tidak. Masih kita kembangkan lagi penyidikannya,” kata Marudut. Lanjut Marudut, pengungkapan ini hasil penyelidikan kurun waktu lima bulan belakangan di beberapa lokasi hiburan malam tempat para wanita muda menjajakan diri, seperti Studio 21, Anda Karaoke di Jalan Medan, Braga Caffe, Dejava Karaoke.

“Mereka ini bekerja di lokasi hiburan malam terbesar di Siantar dan lainnya. Studio 21, Anda Karaoke di Jalan Medan, Dejava Karaoke dan lainnya,” pungkasnya. (TL/JP)

Admin RMC , , 3/16/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: