TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Penanganan kawasan kumuh dan Pemukiman Kumuh membutuhkan keterpaduan program dan keterlibatan berbagai instansi. Maka, dari itu diperlukan dasar hukum yang akan menjadi rujukan untuk melakukan langkah-langkah koordinatif. Pasalnya, selama ini penanganan kawasan kumuh hanya bersifat parsial antara satu urusan lain dengan urusan lain.
Melihat kondisi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (P2K-PKPK), Melakukan Pembahasan Lanjutan Dengan Drafter Kanwil Kemenkumham Sulut dan Tim Kotaku Tomohon dalam rangka Penyelesaian ranperda ini yang dilaksanakan diruang rapat komisi II Kamis (01/03/18)
Melihat kondisi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Pansus ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (P2K-PKPK), Melakukan Pembahasan Lanjutan Dengan Drafter Kanwil Kemenkumham Sulut dan Tim Kotaku Tomohon dalam rangka Penyelesaian ranperda ini yang dilaksanakan diruang rapat komisi II Kamis (01/03/18)
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus
Frets Keles, ST, Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dihadiri anggota Pansus Piet Pungus, Michael
Lala, Djemmy Sundah, serta dari tim Kotaku Bpk Bobby Poluan dan Drafter kanwil kemenkumham bpk Hendra Zakhawerus, SH dan jajarannya
Menurut Keles "Pembahasan Drafter Kemenkumhan Untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan ranperda ini agar supaya perda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dengan tim Kotaku agar apa yang menjadi maksud dan tujuan dari perda ini benar-benar tercapai yang kesemuanya untuk masyarakat tomohon"
Sementara menurut Lullulangi "Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh." ***(Nal21-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar