» »Unlabelled » Sekertaris LSM LAKI Sulut Pertanyakan Kinerja Kejari Minsel

Minsel, RedaksiManado.com -Kinerja Kejaksaan Negeri(Kejari) Amurang kembali lagi di sorot terkait dengan penanganan kasus penggelapan jabatan dana pendapatan asli Desa sebesar 70 juta di Desa Tanamon Utara atas nama Djainudin Katili yang adalah mantan hukum tua Desa Tanamon Utara.

Lambatnya penanganan kasus ini oleh Kajari membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Utara angkat bicara kali ini Sekertaris LAKI Sulut Noldy Poluakan

"Kasus penggelapan jabatan dana pendapatan asli Desa ini sudah di tetapkan P 21 oleh penyidik tipikor Polres Minsel tersangka Inisial (DK) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:SP.Sidik/04/V/2017/tipikor, tanggal 19 mei ,serta berkas perkara Nomor.BP/02/ll/2017/Tipikor, tanggal 28 Februari 2017 sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan dan telah di kirim kembali berdasarkan surat dari kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan Nomor :B-173/R.1.17/Ft.1/11/2017, tanggal 16 November 2017, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka an.Djainudin Katili sudah lengkap"ujar Poluakan

Ditambahnya sekertaris  Sulut LAKl Noldy Puluakan "Dilihat terkait dengan kasus ini Kejari Minahasa Selatan seakan tidak begitu serius,karena alasan yang berbeda- beda dari Pernyataan kasie Intel bahwa dia tidak tau atas penetapan P 21 ini,dan kami pun menanyakan ke Kasie Pitsus beliau mengatakan memang benar sudah ada penetapan P21 dan tidak ada lagi berkas yang harus di lengkapi terhadap kasus ini, Namun saat ditanya kenapa tersangka belum juga di tahan kasie Mengatakan bahwa hari ini ada Sertijab anehnya kasie Intel dan kasie Pitsus berbeda atau tidak singkron padahal tersangka telah di bawah ke Kejari Amurang pada waktu itu 26/02/2018 Namun tak di tahan ."tutur Poluakan

Diketahui juga pihak Polres Minsel telah membawa tersangka sudah kedua kali ke kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan 20 Februari 2018,dan 26 Maret 2018 Namun belum juga ada penahanan terhadap tersangka.(Maikel)

RedaksiManado 3/01/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: