TOMOHON, RedaksiManado.Com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Propemperda membuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional
Melihat akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Kamis 01/03/18 Melaksanakan Rapat Finalisasi dari Ranperda Insitif Komisi I DPRD Kota Tomohon ini
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, didampingi (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, SE, Ir. Jimmy Wewengkang, yang diadakan diruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon.
Melihat akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Kamis 01/03/18 Melaksanakan Rapat Finalisasi dari Ranperda Insitif Komisi I DPRD Kota Tomohon ini
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, didampingi (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, SE, Ir. Jimmy Wewengkang, yang diadakan diruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon.
Menurut Kojongian sesudah rapat ini "Ranperda ini sudah siap ditetapkan setelah dilakukan evaluasi ditingkat propinsi dalam hal ini bagian Hukum setprov sulut dan secara garis besar penyusunan Ranperda Propemperda ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah" (Nal17-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar