TOMOHON, RedaksiManado.Com -– Untuk mempercepat proses pembangunan melalui penanaman modal, diperlukan terobosan guna menarik investor domestik maupun asing yang akan menanamkan modal. suatu daerah memerlukan peraturan daerah (Perda) agar setiap pengembang dan pemodal mendapatkan dukungan untuk mempersingkat pelayanan serta kejelasan hukum.
Berkenaan dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal daerah kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan kanwil kemenkumham dan perangkat daerah terkait, bertempat diruang rapat komisi II DPRD Kota Tomohon, Kamis, 01/03/18 pkl 10.00
Rapat dipimpin Ketua Pansus Piet HK Pungus SPd didampingi wakil ketua Harun Lullulangi, Sekretaris Cherly Mantiri SH dan anggota James Kojongian, Syenni S Supit, Harun Lullulangi, Maikel Lala serta dihadiri dari kanwil kemenkumham bpk Hendra Zakhawerus, SH dan jajarannya, kepala dinas PMPTSP Ir. Nova Rompas, perwakilan dri dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas tenaga kerja, dinas perdagangan dan perindustrian dan bagian hukum setda
Menurut Pungus "Rapat ini merupakan Sebagai Tindak Lanjut dari konsultasi ke BKPM dan dirjen Perimbangan Keuangan daerah agar penyelesaian ranperda ini benar-benar untuk kemajuan Pembangunan dan pelayanan publik masyarakat di kota Tomohon "
"Disamping itu pembahasan dengan Kanwil Kemenkumham Sulut agar perda ini tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi serta melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah" Tutup Pungus
Sementara itu menurut Harun Lullulangi politisi dari PDI-P "Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kota Tomohon dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. " **(Nal16-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar