BITUNG, RedaksiManado.Com – Kasus penikaman terjadi di Warnet (Warung Internet) TOOR, samping STIE Petra, Kota Bitung, Rabu (21/03/2018), sekitar pukul 10.00 WITA. Dilakukan oleh MP terhadap korban, FS, diduga kuat karena dendam.
Korban sesaat sebelum kejadian, berada di belakang pelaku lalu memegang leher dan mendorongnya, seraya mengatakan, “Kiapa ngana ada pukul pa kita itu malam?” (mengapa kamu memukul saya malam itu?).
Pelaku lalu mengambil sebilah pisau di rak regel warnet dan langsung menikam korban, tepat di dada sebelah kiri. Pelaku kemudian kembali ke warnet untuk menyembunyikan pisau. Sedangkan korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari.
Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manoppo membenarkan adanya kejadian tersebut. “Korban telah melapor sesaat usai kejadian, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/53/III/2018/Sulut/Res Bitung/Sek Matuari,” jelasnya.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sebilah pisau, lalu diamankan di Mapolsek Matuari. “Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tandas Kapolsek. **(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar