MINAHASA, RedaksiManado.Com – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Aldo Manengkey (40), warga Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Rabu (21/02/2018), malam, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Timsus Polres Minahasa telah meringkus kedua pelakunya, VR alias Ipul (22) dan JM (24), warga setempat, Senin (19/03), sekitar pukul 23.00 WITA, di samping mini market Alfamidi Tataaran II.
Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan terjadi di depan Balai Desa Kelurahan Tataaran II, sekitar pukul 20.00 WITA. Tanpa sebab yang jelas, pelaku menganiaya secara bersama-sama terhadap korban.
JM menyabet kepala sebelah kiri korban menggunakan samurai, sedangkan VR memukul badan serta wajah dengan tangan kosong. Korban mengalami luka robek di atas telinga sebelah kiri dan memar di wajahnya.
Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Tondano untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar