SULUT, RedaksiManado.Com – Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah Novia Kantohe, warga Perumahan Marko Duta Blok D nomor 2, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Minggu (18/03/2018), pagi, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam usai kejadian, Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Macan Satreskrim Polresta Manado telah menangkap dua pelakunya, Senin (19/03), sekitar pukul 05.45 WITA.
Kedua pelaku, yakni SA alias Agus (41), warga Kota Bandung, Jawa Barat dan BI alias Bambang (37), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, diringkus di Bandara Sam Ratulangi Manado, saat akan terbang ke Jakarta.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/682/III/2018/Sulut/Resta Mdo, yang disampaikan korban di Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian.
Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mendalami rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Saat beraksi, pelaku diketahui menggunakan dua sepeda motor bernomor polisi DB 6929 FE dan DB 5375 GD.
Petugas akhirnya mendapati identitas pemilik sepeda motor tersebut, yakni pria berinisial HP, warga Kota Tomohon. HP menerangkan, sepeda motornya disewa oleh dua orang dari luar daerah Sulut, yang diketahui dari dialek bahasa mereka.
Informasi diperoleh menyebutkan, kronologis kejadian bermula ketika sekitar pukul 08.00 WITA, korban berada di dalam kamar. Pelaku masuk dengan cara membobol pintu rumah menggunakan linggis, lalu mendobrak pintu kamar.
Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika tidak memberitahukan tempat penyimpanan barang-barang berharga miliknya. Korban yang ketakutan akhirnya memberitahukan tempat yang diinginkan pelaku.
Pelakupun leluasa mengambil sejumlah barang, antara lain 3 hand phone (Samsung S8, Samsung J5, iPhone 6), 1 kotak berisi perhiasan emas, uang US $ 1000, uang Rp 7 juta dan 1 pucuk air soft gun. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Sementara itu Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono dalam keterangan pers di depan sejumlah awak media mengatakan, pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian rumah kosong dan telah beberapa kali beraksi di Kota Manado.
“Pelaku sudah mempelajari situasi terlebih dahulu dan beraksi saat pemilik rumah beribadah di gereja. Pelaku lalu melarikan diri ke luar daerah untuk beberapa saat dan kembali beraksi,” ujarnya, Selasa (20/03), siang, di Mapolda Sulut.
Hasil interogasi awal, lanjutnya, pelaku telah menyatroni sekitar 10 rumah di Kota Manado. “Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah,” imbau Dirreskrimum. Saat ini, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang telah melarikan diri.
Dalam penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 kartu ATM (2 BCA, 1 Mandiri), 2 hand phone Samsung flip warna putih, uang tunai Rp 4.379.000, uang di ATM sebesar Rp 20 juta (diduga kuat hasil kejahatan), 2 lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia, 1 lembar uang pecahan 1 Dollar Singapura, 1 tiket pesawat, KTP, NPWP dan SIM C atas nama BI serta 1 kartu paspor BCA. (tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar